Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Oknum Guru PNS di Tulang Bawang Cabuli 3 Siswi SD Dalam Kelas
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Kakek 75 Tahun Ini Cabuli Bocah 9 Tahun yang Masih Tetangga Sendiri

Rabu, 04 Agustus 2021 - 07:33:00 WIB
Bejat, Kakek 75 Tahun Ini Cabuli Bocah 9 Tahun yang Masih Tetangga Sendiri
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digelandang di Polres Demak. (iNews/Sukmawijaya)
Advertisement . Scroll to see content

Karena akan diberi uang, korban pun mendekati pelaku. Mendadak pelaku langsung membekap korban, selanjutnya mengikat tangan dan kaki. Agar tidak berteriak pelaku juga melakban mulut korban.

Saat korban tidak berdaya, pelaku dengan beringas melepas celana korban dan melancarkan aksi bejatnya. Mendadak belum ada 3 menit, ibu korban datang. Karena takut ketahuan, pelaku langsung kabur meninggalkan korban dalam kondisi terikat.

Khawatir dimarahi ibunya, korban secara cepat membuka lakban dari mulutnya. Selanjutnya melepaskan ikatan tangannya dengan menggigit tali dari bahan rafia tersebut. 

Karena ibu korban curiga, terus menanyakan kondisi korban. Lantaran terus didesak, korban akhirnya mengaku dicabuli pelaku. “Berdasar informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak di Kecamatan Dempet telah dicabuli dan disetubuhi oleh tetangganya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil W Sampurna, Selasa (3/8/2021).

“Pelaku berhasil teridentifikasi dan sempat kabur melarikan diri. Modusnya saat korban ditinggal ibunya mengantarkan bambu. Saat akan beraksi, pelaku mengiming-imingi korban akan diberi uang akhirnya korban mendekat. Setelah mendekat, korban diikat tangan, kaki dan mulutnya ditutup kemudian secara sengaja menurunkan celana korban,” katanya.

Saat dimintai keterangan, pelaku berbelit-belit selalu berubah pengakuannya kepada polisi. Namun dari hasil visum dan keterangan saksi, Pelaku pun mengakuinya.

Atas kejahatannya, pelaku akan dituntut pidana penjara paling lama 15 tahun, karena melanggar Undang-UndangPerlindungan Anak.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut