Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Semarang, Cegat 2 Mobil di Jalan Tol

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:34:00 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Semarang, Cegat 2 Mobil di Jalan Tol
Salah satu mobil pengangkut rokok ilegal yang dicegat tim Bea Cukai Semarang di gerbang tol. (Foto: Dok Bea Cukai Semarang)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Bea Cukai menggagalkan penyelundupkan ratusan ribu batang rokok ilegal di Kota Semarang, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini terjadi di lokasi dan waktu berbeda namun dalam satu hari yang sama di Gerbang Tol Tembalang dan Gerbang Tol Kalikangkung.

Penindakan dilakukan tim Gempur Bea Cukai Semarang yang mencegat dua mobil pengangkut rokok ilegal di jalan tol. Pada penindakan pertama, mobil dicegat yang mengangkut hasil tembakau (HT) tanpa dilekati pita cukai alias ilegal sebanyak 244.000 batang rokok ilegal berbagai merek.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp362.340.000 dengan potensi kerugian negara Rp254.129.660.  

Sementara pada penindakan kedua, mobil yang dicegat mengangkut 200.000 rokok ilegal berbagai merek. Nilai barang diperkirakan Rp297.000.000 dengan potensi kerugian negara Rp208.303.000.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semaraang Tristan Soekmono mengatakan, barang hasil penindakan, sarana pengangkut serta orang yang mengendarai dibawa untuk diperksa lebih lanjut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut