Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Temukan Ribuan Identitas Ganda Anggota Parpol di Kudus

Selasa, 30 Agustus 2022 - 06:17:00 WIB
Bawaslu Temukan Ribuan Identitas Ganda Anggota Parpol di Kudus
Anggota Bawaslu Kudus beserta jajarannya melakukan pencermatan data Sipol. Antara/HO-Bawaslu Kudus
Advertisement . Scroll to see content

Dari kedua saran perbaikan tersebut, semua ditindaklanjuti KPU Kudus dengan jawaban surat tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu Kudus hasil pencermatan Sipol dengan surat bernomor 395/PL.01.1-SD/3319/2022 tertanggal 26 Agustus 2022 dan surat nomor 400/PL.01.1-SD/3319/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.

Tim penyisiran hasil pencermatan melalui Sipol di Bawaslu Kudus juga menemukan dugaan ganda eksternal partai politik sebanyak 3.006 keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024.

Hasil pengawasan langsung Bawaslu Kudus terhadap tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU setempat diperoleh informasi bahwa 31.021 keanggotaan parpol di Sipol yang dilakukan mulai tanggal 17-22 Agustus 2022 semuanya telah terverifikasi.

Hasil verifikasi partai politik di Kudus terdapat beberapa parpol yang kategori memenuhi syarat (MS) nol, di antaranya PKP, Gelora, Republik, Republiku Indonesia, dan Parsindo, sedangkan Partai Republik Satu, dari 1.947 jumlah anggota di Sipol yang memenuhi syarat (MS) saat dilakukan verifikasi administrasi KPU Kabupaten Kudus hanya terdapat satu anggota.

Pada 26 Agustus 2022 KPU telah menetapkan Keputusan KPU nomor 308/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 259/2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Kudus mengharapkan partai politik manfaatkan waktu tindak lanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan dengan sebaik-baiknya. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut