Bawaslu Karanganyar Izinkan Caleg Berikan Uang Transport saat Kampanye
KARANGANYAR, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, membolehkan para calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2019 memberikan uang transportasi kepada relawan dan peserta kampanye yang hadir dalam suatu kegiatan.
Menurut dia, pemberian uang transport diperbolehkan asalkan harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Selain itu, besaran uang yang diberikan itu harus sewajarnya. Bila pemberian uang transport masih dalam batas kewajaran tidak bisa disebut money politik.
"Ada di UU Pemilu, di peraturan Bawaslu ada, serta peraturan KPU juga ada," kata Nuning saat dikonfirmasi wartawan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengan (Jateng), Kamis (6/12/2018).
Sedangkan nominal uang transport, kata dia, masing-masing daerah berbeda nominalnya. Kemudian, KPU juga belum menentukan batasan nominal wajarnya. Tapi untuk Kabupaten Karanganyar, sekitar Rp30-50 ribu.
"Jika nominalnya lebih dari itu, ya kita tindak sebagai pelanggaran (money politik). Apalagi pemberian itu disertai ajakan untuk memilih calon tertentu jelas money politik," ungkap Nuning.