Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! Pemuda di Banyumas Tepergok Masuk Rumah Kos, Diduga Foto-Foto Pakaian Dalam
Advertisement . Scroll to see content

Batal Nikahi Kekasih, Pria di Banyumas Ini Didenda Bayar Ganti Rugi Rp150 Juta

Rabu, 10 Maret 2021 - 11:49:00 WIB
Batal Nikahi Kekasih, Pria di Banyumas Ini Didenda Bayar Ganti Rugi Rp150 Juta
Sri Subur Lestari saat menceritakan soal rencana pernikahannya yang dibatalkan sepihak. (iNews/Saladin Ayyubi)
Advertisement . Scroll to see content

BANYUMAS, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman membayar ganti rugi sebesar  Rp150 juta karena batal menikahi kekasihnya. Hukuman itu dijatuhkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kejadian pada satu tahun lalu itu dialami oleh calon manten wanita bernama Sri Subur Lestari. Ia gagal dinikahi oleh Agus Suyitno, pria yang juga tetangga di desanya.

Sri kini masih seorang diri di rumah orang tuanya. dan sudah bertunangan lagi dengan kekasihnya.

Ceritanya berawal ketika akad nikah pernikahan disepakati bakal digelar satu tahun kemudian atau sekitar  Februari 2019. Namun di tengah perjalanan, tepatnya pada Oktober 2018, Agus mendatangi rumah orang tua Sri.

Agus menyampaikan bahwa ia membatalkan rencananya untuk menikahi Sri. Tidak terima dengan pembatalan nikah yang dilakukan Agus, orang tua Sri melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri  Banyumas pada 27 juni 2019.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut