Baru Bebas, Napi Asimilasi di Banyumas Ditangkap Lagi Gegara Curi Helm
Setelah mengetahui helmnya dicuri seseorang, korban segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Sektor Purwokerto Utara. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara segera melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV.
"Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku berinisial GL (19), warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat. Pelaku kami amankan beserta barang bukti saat masih beraksi di sekitar Karangwangkal," ujarnya.
Dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang diketahui merupakan seorang napi asimilasi. Bahkan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian helm empat kali di sejumlah wilayah Purwokerto.
"Kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain di wilayah Banyumas. GL disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun", katanya.
Editor: Nani Suherni