Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Driver Ojol Demo PN Jombang, Desak Hakim Vonis Bebas Nadiem Makarim
Advertisement . Scroll to see content

Bantuan Kuota Data Internet Kembali Dilanjutkan, Ini Sejumlah Syarat bagi Penerima

Selasa, 02 Maret 2021 - 09:09:00 WIB
Bantuan Kuota Data Internet Kembali Dilanjutkan, Ini Sejumlah Syarat bagi Penerima
Seorang pelajar SD tengah mengikuti belajar secara daring. (Foto: Dok/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dikatakan, begitupula pendidik di jenjang Paud dan pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif. 

Bagi mahasiswa, lanjut dia, harus terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti), berstatus aktif, sedang atau menuntaskan double degree, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan dan nomor ponsel yang aktif.

Sementara dosen, kata Nadiem, jika ingin menerima bantuan kuota data harus terdaftar di PD Dikti, memiliki nomor registrasi dosen baik itu NIDN, NIDK dan NUP serta memiliki nomor ponsel yang aktif juga.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut