Bambang Pacul Usulkan Istilah Omnibus Law Diganti Hukum Lengkap, Ini Alasannya
“Mau pakai kata Pranata bisa, pakai istilah Hukum juga tak masalah. Mau pakai kata Lengkap oke, mau pilih komplit juga boleh karena semuanya ada di Kamus Umum Bahasa Indonesia (KBBI).” Ujar pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini.
Yang penting kata dia adalah tujuannya, bagaimana agar dengan membaca judulnya saja masyarakat sudah punya gambaran yang cukup tentang suatu peraturan.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, apa yang disampaikannya adalah usulan awal supaya masyarakat tidak dibuat bingung. Menurut pemahamannya, nantinya dalam penamaan ada undang-undang yang sifatnya tunggal seperti yang ada sekarang; serta undang-undang omnibus. Kata omnibus sendiri berasal dari Bahasa Latin yang berarti “untuk semuanya”.
Untuk yang omnibus diberi tambahan Hukum atau Pranata Lengkap atau Komplit di depan nama subyeknya. Dengan begitu mudah dibedakan mana undang-undang yang tunggal, mana yang cakupannya majemuk.
Yang terjadi sekarang, kata dia, keduanya memakai cara penamaan yang sama sehingga bisa membingungkan. Karena itu dia berharap para ahli bahasa, ahli hukum dan para pemikir untuk menyumbangkan gagasan dan pendapat tentang hal ini.