Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ledakan Petasan Balon Udara di Blitar, 1 Orang Tewas 2 Anak Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Balon Udara Dilarang di Pekalongan, Warga Bisa Dihukum 2 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Rabu, 27 Mei 2020 - 18:00:00 WIB
Balon Udara Dilarang di Pekalongan, Warga Bisa Dihukum 2 Tahun dan Denda Rp500 Juta
Petugas mengamankan balon udara saat perayaan Syawalan Idul Fitri 2019 lalu. (Foto: iNews/Suryono Sukarno)
Advertisement . Scroll to see content

“Kami sangat membutuhkan kesadaran masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya untuk pengertiannya akan hal ini di tengah pandemi Covid-19, walaupun volume pesawat pada saat ini jauh semakin berkurang tetapi hal tersebut tidak semata-mata membolehkan penerbangan balon secara liar, karena bisa membahayakan terlebih kemarin sudah ada balon yang jatuh di bandara Ahmad Yani Semarang,” paparnya.

Aaf juga meminta peran aktif masyarakat apabila ada informasi maupun titik-titik yang masih membuat balon dan siap diterbangkan bisa melaporkan ke pihak terkait seperti Satpol PP maupun pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Selain melarang tradisi balon udara, kata dia, Pemkot Pekalonngan tahun ini juga meniadakan Festival Balon Udara Tambat yang biasa diadakan tiap tahun mengingat situasi sekarang masih adanya pandemi Covid-19. “Kita ingin menghindari kerumunan warga saat kondisi seperti sekarang,” ucap Aaf.

General manager Airnav Indonesia Cabang Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay, mengimbau agar warga tidak menerbangkan balon udara karena bisa membahayakan penerbangan.

Mi'wan juga membernarkan adanya informasi, balon udara yang jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, pada Minggu 24 Mei 2020.

“Balon udara bisa berbahaya bagi penerbangan. Selain itu, balon udara yang biasanya diterbangkan dalam tradisi Idul Fitri maupun Syawalan, di tahun ini ditiadakan, karena adanya pandemi Covid-19,” kata Mi’wan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut