Balon Udara Dilarang di Pekalongan, Warga Bisa Dihukum 2 Tahun dan Denda Rp500 Juta
“Kami sangat membutuhkan kesadaran masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya untuk pengertiannya akan hal ini di tengah pandemi Covid-19, walaupun volume pesawat pada saat ini jauh semakin berkurang tetapi hal tersebut tidak semata-mata membolehkan penerbangan balon secara liar, karena bisa membahayakan terlebih kemarin sudah ada balon yang jatuh di bandara Ahmad Yani Semarang,” paparnya.
Aaf juga meminta peran aktif masyarakat apabila ada informasi maupun titik-titik yang masih membuat balon dan siap diterbangkan bisa melaporkan ke pihak terkait seperti Satpol PP maupun pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Selain melarang tradisi balon udara, kata dia, Pemkot Pekalonngan tahun ini juga meniadakan Festival Balon Udara Tambat yang biasa diadakan tiap tahun mengingat situasi sekarang masih adanya pandemi Covid-19. “Kita ingin menghindari kerumunan warga saat kondisi seperti sekarang,” ucap Aaf.
General manager Airnav Indonesia Cabang Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay, mengimbau agar warga tidak menerbangkan balon udara karena bisa membahayakan penerbangan.
Mi'wan juga membernarkan adanya informasi, balon udara yang jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, pada Minggu 24 Mei 2020.
“Balon udara bisa berbahaya bagi penerbangan. Selain itu, balon udara yang biasanya diterbangkan dalam tradisi Idul Fitri maupun Syawalan, di tahun ini ditiadakan, karena adanya pandemi Covid-19,” kata Mi’wan.
Editor: Kastolani Marzuki