Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Sleman Berhentikan Sementara Oknum Guru SD Cabul
Advertisement . Scroll to see content

Ayah di Kulonprogo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Masih SD

Jumat, 10 Januari 2020 - 14:17:00 WIB
Ayah di Kulonprogo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Masih SD
Pelaku pencabulan anak kandung, BR (41) di Kulonprogo. (Foto: iNews.id/Kuntadi)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam setiap aksi, pelaku merayu dan mengancam korban," tutur Purnomo.

BACA JUGA: Bejat, Guru SD di Sleman Tega Cabuli Siswa saat Kemah

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku tidak menampik perbuatan asusila yang dilakukan kepada korban. Katanya, hal itu dilakukan karena dasar cinta.

"Karena kasus pencabulan. Iya (cinta)," ujar pelaku.

Korban kini mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga sosial lain.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut