Ayah di Kulonprogo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak Masih SD
Jumat, 10 Januari 2020 - 14:17:00 WIB
"Dalam setiap aksi, pelaku merayu dan mengancam korban," tutur Purnomo.
BACA JUGA: Bejat, Guru SD di Sleman Tega Cabuli Siswa saat Kemah
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku tidak menampik perbuatan asusila yang dilakukan kepada korban. Katanya, hal itu dilakukan karena dasar cinta.
"Karena kasus pencabulan. Iya (cinta)," ujar pelaku.
Korban kini mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta lembaga sosial lain.
Editor: Nani Suherni