Aturan Diteken, Warga Batang Tak Bermasker Kena Denda Rp10.000
BATANG, iNews.id - Bupati Batang Wihaji mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) hasil turunan Intruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pemkab Batang menerapkan sanksi denda Rp10.000 bagi warga tak bermasker.
Wihaji menjelaskan, penegakan perbup protokol kesehatan ini untuk memutus mata rantai virus corona. Sebelum sanksi denda, pemkab akan memberikan teguran lisan dan tertulis.
"Denda maksimal Rp10.000 bagi warga yang tidak gunakan masker dan bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan denda maksimal Rp50 juta," kata Wihaji usai upacara HUT RI ke 75, Senin (17/8).
"Sudah banyak korban masyarakat yang terpapar Covid-19. Pemerintah lakukan ini agar pandemi cepat selesai," kata Wihaji lagi.
Dia mengungkapkan, Pemkab Batang sudah miliki gerakan zero Covid-19. Namun penularanya masih tetap bertambah.