Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Diteken, Warga Batang Tak Bermasker Kena Denda Rp10.000

Senin, 17 Agustus 2020 - 14:00:00 WIB
Aturan Diteken, Warga Batang Tak Bermasker Kena Denda Rp10.000
Ilustrasi (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BATANG, iNews.id - Bupati Batang Wihaji mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) hasil turunan Intruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pemkab Batang menerapkan sanksi denda Rp10.000 bagi warga tak bermasker.

Wihaji menjelaskan, penegakan perbup protokol kesehatan ini untuk memutus mata rantai virus corona. Sebelum sanksi denda, pemkab akan memberikan teguran lisan dan tertulis.

"Denda maksimal Rp10.000 bagi warga yang tidak gunakan masker dan bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan denda maksimal Rp50 juta," kata Wihaji usai upacara HUT RI ke 75, Senin (17/8).

"Sudah banyak korban masyarakat yang terpapar Covid-19. Pemerintah lakukan ini agar pandemi cepat selesai," kata Wihaji lagi.

Dia mengungkapkan, Pemkab Batang sudah miliki gerakan zero Covid-19. Namun penularanya masih tetap bertambah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut