Aniaya Pegawai Karaoke di Bandungan dengan Celurit, Warga Semarang Ditangkap Polisi
Rabu, 04 Januari 2023 - 14:51:00 WIB
Menurut Kapolsek, diduga tersangka menganiaya korban untuk membela temannya yang cekcok dengan korban.
"Di depan petugas tersangka mengakui segala perbuatannya. Tersangka menganiaya korban karena didasari rasa setia kawan serta pengaruh alkohol," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni