Ancam Sebar Video Syur, Pemuda di Mojokerto Peras Pacar Dunia Mayanya
Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap karena korban yang merasa terancam melapor ke Polsek Tegalrejo. Selanjutnya ke Satreskrim Polres Magelang.
Polisi yang mendapatkan laporan menerjunkan tim Resmob untuk mengejar pelaku. Tersangka diamankan polisi saat di jalan wilayah Mungkid dan langsung digelandang ke Mapolres Magelang, Rabu (6/2/2019) pukul 23.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan satu buah buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka serta sebuah ponsel. Tersangka disangkakan dengan Pasal 45 Ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik atau Pasal 45 B UU RI Nomor 19/2016.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. Saat ini tersangka kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga orang berbeda," tuturnya.
Editor: Donald Karouw