Anak STM Demo di Depan DPRD Jateng, Polisi: Diajak lewat Grup WhatsApp
SEMARANG, iNews.id - Penyidik Polrestabes Semarang mendalami pemeriksaan terhadap empat orang yang diduga pelaku perusakan saat unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah. Sementara para pelajar STM yang sempat diamankan mengaku ikut demo karena di ajak lewat group WhatsApp.
"Kami sempat mengamankan sejumlah 269 orang, setelah menjalani pemeriksaan awal dan pendataan, kami pulangkan 76 orang di lokasi demo, sisanya 193 kita lakukan proses pendalaman di Mapolrestabes dan dari jumlah tersebut, ada empat orang yang diduga keras terlibat unsur perusakan saat demo," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Benny Setyowadi, Kamis (8/10/2020).
Dia menjelaskan empat orang yang menjalani pemeriksaan lebih lanjut itu masih berstatus terperiksa dan tercatat sebagai mahasiswa di Kota Semarang. Menurutnya, status keempatnya bisa dinaikkan menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dari yang bersangkutan, saksi-saksi, dan alat bukti dari lokasi kejadian berupa foto serta rekaman video.
"Sangkaan Pasal 170, 187, 212, 216, dan 218 KUHP," ujarnya.
Benny menyayangkan adanya demostran berstatus pelajar STM yang diamankan saat ikut unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Kepada polisi, mereka itu mengaku hanya ikut-ikutan.
"Para pelajar ini hanya ikut-ikutan demo, diajak melalui grup WhatsApp," katanya.