Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AKBP Basuki Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Kematian Dosen Untag, Kabur Hindari Wartawan

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:49:00 WIB
AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Kematian Dosen Untag, Kabur Hindari Wartawan
Mantan perwira Polda Jateng, AKBP Basuki divonis hukuman enam tahun penjara kasus kematian dosen Untag Semarang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Basuki dinilai secara sadar mengetahui bahwa korban tengah berada dalam kondisi medis yang sangat kritis, namun dia sengaja tidak segera memberikan pertolongan pertama atau membawanya ke rumah sakit. 

Hakim menilai, rasa takut karier hancur dan hubungan asmara terlarang (perselingkuhan) mereka terbongkar ke publik menjadi alasan utama mengapa AKBP Basuki memilih diam dan menelantarkan korban. 

Beberapa jam setelah ditinggal sendirian oleh terdakwa, korban Dwinanda ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar penginapan. Hasil autopsi kedokteran forensik memastikan korban meninggal dunia akibat kekurangan pasokan oksigen di jaringan otak yang dipicu oleh gangguan serius pada organ jantung serta sistem peredaran darah.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut