Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ledakan Petasan Balon Udara di Blitar, 1 Orang Tewas 2 Anak Luka-Luka
Advertisement . Scroll to see content

Airnav Semarang: Balon Udara Tak Boleh Dilepaskan secara Liar dan Harus Ditambatkan

Senin, 24 April 2023 - 16:46:00 WIB
Airnav Semarang: Balon Udara Tak Boleh Dilepaskan secara Liar dan Harus Ditambatkan
festival balon udara dalam perayaan Lebaran. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Airnav Cabang Semarang meminta masyarakat agar menaati larangan dari pemerintah terkait penerbanganbalon udara pada perayaan Lebaran. Pasalnya, balon udara bisa mengganggu aktivitas penerbangan dan keselamatan pesawat terbang.

“Menerbangkan balon udara secara liar dapat mengganggu dan membahayakan aktivitas penerbangan serta keselamatan pesawat terbang,” kata Manager Operasional AirNav Cabang Semarang Kelik Widjanarko, Senin (24/4).

Dia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat, maka masyarakat tidak boleh menerbangkan balon udara tanpa kendali.

Sesuai Permenhub, lanjut dia, balon udara dapat diterbangkan dengan menaati berbagai ketentuan yang berlaku seperti adanya pelaporan kepada pihak berwajib terkait tujuan dari penerbangan tersebut.

Ia menyebutkan persyaratan menerbangkan balon udara antara lain, balon harus mempunyai warna mencolok dengan tinggi maksimal 7 meter.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut