Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini M 4,4 Guncang Sumur Banten, Berpusat di Laut
Advertisement . Scroll to see content

8 Penambang Emas Terjebak di Lubang Galian, Polresta Banyumas Tetapkan 4 Orang Tersangka

Jumat, 28 Juli 2023 - 18:20:00 WIB
8 Penambang Emas Terjebak di Lubang Galian, Polresta Banyumas Tetapkan 4 Orang Tersangka
Lokasi tambang emas ilegal yang menyebabkan 8 penambang emas terjebak di lubang galian. (ANtara)
Advertisement . Scroll to see content

BANYUMAS, iNews.id - Polisi menetapkan empat orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Tambang ilegal tersebut menyebabkan delapan penambang emas asal Bogor, Jawa Barat, terjebak di dalam lubang galian.

Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, jika penetapan tersangka ini telah melalui langkah-langkah proses yang dibantu oleh Dirkrimsus Polda Jawa Tengah dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dari gelar perkara tersebut memang tambang tersebut tidak memiliki izin dan kita menetapkan 4 orang tersangka," kata Kapolresta Banyumas saat gelar perkara di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023).

Kapolresta mengatakan, dari empat orang tersangka tersebut, salah satunya adalah SN (76) pemilik tanaj yang digunakan sebagai lokasi tambang emas. Selain itu adapula tiga tersangka yang merupakan pengelola tambang emas atau pendana.

Mereka diantaranya KS (43) dan WI (43) pengelola di sumur 1, kemudian di sumur 2 yang menjadi lokasi delapan orang penambang yang terjebak tersebut dikelola oleh DR.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut