Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Penjaga Kartel Sabu Ditahan Bareskrim
Advertisement . Scroll to see content

8 Pelanggaran dalam Kasus Brigadir J, Nomor 6 Ponsel Tersangka Dihilangkan dan Diganti Baru

Rabu, 24 Agustus 2022 - 14:43:00 WIB
8 Pelanggaran dalam Kasus Brigadir J, Nomor 6 Ponsel Tersangka Dihilangkan dan Diganti Baru
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id –Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada 8 pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) hingga Polda Metro Jaya yang diduga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Hal itu diungkapkan Kapolri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Kapolri mengatakan, hal itu terungkap sepekan setelah ia membentuk Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) untuk menyidik perkara kematian Brigadir J. 

Dalam rapat analisis dan evaluasi Timsus dan Irsus pada 22 dan 23 Juli 2022 lalu, terungkap sejumlah personel Divpropam Polri melakukan upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus Brigadir J.

“Hasil rapat mengungkapkan adanya hambatan-hambatan penyidikan terkait adanya tekanan, intimidasi, intervensi, upaya mengaburkan fakta, dan menghilangkan barbuk yang dilakukan oleh beberapa oknum personel Divpropam Polri, dan ketidaksesuaian kronologis peristiwa tembak menembak,” kata Kapolri.

Berikut 8 pelanggaran dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diungkap Kapolri : 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut