Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

8 Fakta Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Nomor 7 Anak Pemilik PO Dewi Sri

Jumat, 12 Agustus 2022 - 09:51:00 WIB
8 Fakta Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Nomor 7 Anak Pemilik PO Dewi Sri
Salah satu ruangan di kompleks Kantor Bupati Pemalang yang disegel KPK. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

3. Bupati Pemalang Terlibat Praktik Suap
Mukti Agung Wibowo dan sejumlah pihak ditangkap karena diduga terlibat dalam berbagai praktik suap mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Mukti diduga sebagai pihak yang menerima suap. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Bupati Pemalang diamankan karena diduga terlibat praktik dugaan korupsi berupa suap menyuap.

4. Bupati Pemalang Diperiksa Intensif di Gedung KPK
Hingga saat ini, tim masih memeriksa intensif Mukti Agung dan sejumlah pihak lainnya yang terjaring dalam OTT. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Mukti Agung dan para pihak yang diamankan. "Rekan-rekan dari kedeputian penindakan masih terus bekerja dan pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," kata Firli.

5. Terlibat Suap Pengadaan Barang hingga Lelang Jabatan
Mukti Agung Wibowo ditangkap karena diduga terlibat dalam sejumlah praktik suap, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Ia diduga sebagai pihak yang menerima suap.

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (12/8/2022).

6. Mukti Agung Wibowo Sempat Melantik Sekda Pemalang
Mukti Agung Wibowo sendiri sempat melantik Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemalang, Slamet Masduki menjadi Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) di Ruang Aula BKD Pemalang pada Rabu (10/8) sore.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut