Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kacab di Palopo Kabur usai Isi BBM Rp412.000, Datang Minta Maaf setelah Viral
Advertisement . Scroll to see content

6 Fakta Viral Video Porno Sepasang Gay di Banjarnegara, Nomor 5 Dibuat di Area Persawahan

Senin, 14 Februari 2022 - 18:55:00 WIB
6 Fakta Viral Video Porno Sepasang Gay di Banjarnegara, Nomor 5 Dibuat di Area Persawahan
Dua tersangka pembuatan video porno sesama jenis saat diinterogasi Kapolres Banjarnegara. (Dok Polres Banjarnegara)
Advertisement . Scroll to see content

Namun ketika dikonfirmasi ke SMK yang bersangkutan, pihak sekolah mengaku tidak mengenal pelaku yang ada di dalam video tersebut. Usut punya usut pelaku diketahui merupakan siswa di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Banjarnegara dan sengaja menggunakan pakaian seragam SMK.

4. Jual Video untuk Beli Sepeda Motor
Kepada petugas tersangka mengaku menjual video sejak bulan Januari 2022, namun membuat video sejak Bulan November 2021.

“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000 dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli satu unit motor Honda Vario seharga Rp10 juta,” ujarnya.

5. Video Dibuat di Tengah Persawahan
Setelah diinterogasi petugas pelaku Verdi mengaku bahwa yang ada di dalam video tersebut adalah dirinya dan yang merekam adalah lawan mainnya seorang laki-laki bernama Julianto warga Kabupaten Banjarnegara. Video tersebut dilakukan di atas sepeda motor di tengah persawahan.

“Setelah diinterogasi oleh petugas kedua tersangka mengaku bahwa yang ada dalam video viral tersebut adaah dirinya,” ujar Kapolres.

6. Pelaku Dijerat UU Pornografi dan ITE
Kapolres mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut