Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Cimahi Timpa 11 Orang, PKL hingga Siswa SD
Advertisement . Scroll to see content

5 Kecamatan di Klaten Terendam Banjir, 1 Rumah Terdampak Longsor

Kamis, 07 Maret 2019 - 15:09:00 WIB
5 Kecamatan di Klaten Terendam Banjir, 1 Rumah Terdampak Longsor
Sejumlah warga melewati banjir yang merendam permukiman di wilayah Cawas, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (7/3/2019). (Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)
Advertisement . Scroll to see content

KLATEN, iNews.id – Hujan deras yang mengguyur sejumlah wilayah di Kabupaten Klaten, Jawa  Tengah (Jateng), menyebabkan banjir pada puluhan desa di lima kecamatan, Kamis (7/3/2019). Kecamatan yang terendam banjir yakni Bayat, Wedi, Cawas, Gantiwarno dan Kecamatan Trucuk.

“Sungai Dengkeng meluap dan mengakibatkan banjir. Kondisinya sudah mulai surut. Tapi di Desa Pacing Kecamatan Wedi, banjir masih merendam rumah warga,” kata Plt Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Klaten Dodhy Hermanu, Kamis (7/3/2019).

Banjir di Kecamatan Bayat terjadi di Desa Paseban, Beluk, Kebon, Krikilan, Tawangrejo, Wiro dan Desa Talang. Kemudian di Kecamatan Cawas, banjir terjadi di Desa Bawak, Japanan dan Karangasem.

Selanjutnya di Kecamatan Trucuk, banjir melanda Desa Gaden, Kalikebo dan wangle. Sementara di Kecamatan Wedi, banjir menggenangi rumah warga Desa Melikan dan Pacing. Kedua desa ini terdampak luapan Sungai Birin. Luapan sungai ini juga mengakibatkan Desa Kragilan di Kecamatan Gantiwarno terendam.

Selain banjir, hujan deras juga mengakibatkan tanah longsor di Desa Paseban, Kecamatan Bayat. Satu rumah rusak ringan dan empat lainnya terancam longsor. Bahkan talud sungai ambrol karena tergerus derasnya arus sungai di Dukuh Brajan, Desa Gentan, Kecamatan Gantiwarno.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut