Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!
Advertisement . Scroll to see content

4 Pejabat Pemkab Pemalang Penyuap Bupati Mukti Agung Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 19 Desember 2022 - 19:08:00 WIB
 4 Pejabat Pemkab Pemalang Penyuap Bupati Mukti Agung Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Para Jaksa Penuntut Umum KPK saat sidang dengan agenda tuntutan terhadap empat pejabat penyuap Bupati Pemalang, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/12/2022). (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id - Empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, dituntut hukuman dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo terkait promosi dan mutasi jabatan. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa penuntut umum Ikhsan Fernandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/12/2022). 

Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan

Keempat terdakwa yang menjalani sidang secara hibrid dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.

Menurut jaksa, para terdakwa menyetorkan uang dengan total Rp909 juta kepada Bupati Pemalang yang masing-masing besarannya bervariasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut