Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga
Advertisement . Scroll to see content

4 Bulan Makelari Judi Online, Warga Salatiga Masuk Penjara

Sabtu, 02 Januari 2021 - 13:15:00 WIB
4 Bulan Makelari Judi Online, Warga Salatiga Masuk Penjara
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat saat ekspos kasus perjudian. (Foto: Angga Rosa/Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

SALATIGA, iNews.id - Petualangan Novik Sidik Italia alias Topik (32) menjadi makelar  judi togelonline berakhir  di penjara. Warga Pengilon RT 05 RW 03, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga tersebut ditangkap setelah perbuatannya diketahui polisi akhir Desember 2020 kemarin.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, Topik awalnya mengikuti judi togel online sendirian melalui website judi Toto KL atau Toto SGP. “Setelah mendaftar dengan nomor rekening sebuah bank, ia melakukan deposit uang dan memasang angka yang dipilih,” kata Rahmad Hidayat, Sabtu (2/1/2020). 

Jika angka yang dipasang keluar, Topik menang dan mendapatkan uang yang bisa diambil melalui nomor rekening yang telah didaftarkan.

“Sebaliknya jika kalah, uang taruhan yang dideposit secara otomatis ditarik pengelola website judi itu," ujarnya. 

Yang bersangkutan lalu menawarkan kepada sejumlah temannya agar ikut bermain judi togel online melalui dirinya. Sejumlah teman yang tertarik ikut bermain. Dari setiap orang yang ikut bermain judi togel online, Topik mendapat fee sebesar 29 persen.Dengan menjadi perantara judi online, Topik dalam sehari mendapatkan penghasilan sekitar Rp200.000. 

Perjudian togel online yang dimakelari Topik sudah berlangsung empat bulan. Namun belakangan, aksinya terdeteksi Polisi yang kemudian menangkapnya. "Tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapolres. Topik dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut