Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng
Advertisement . Scroll to see content

317.000 Penunggak Pajak di Jateng Bebas Denda, Kok Bisa?

Senin, 16 November 2020 - 19:18:00 WIB
317.000 Penunggak Pajak di Jateng Bebas Denda, Kok Bisa?
Ilustrasi (Berrie Brima/ Dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Penerimaan PKB khusus pada saat program pembebasan, mulai 19 Oktober sampai 13 November 2020 sebanyak 912 ribu objek senilai Rp354 miliar. Dari penerimaan tersebut, 317.000 objek di antaranya mendapatkan fasilitas bebas sanksi/denda," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan waktu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Apalagi, waktunya hanya tinggal kurang lebih sebulan yakni berakhir pada 19 Desember.

"Lewat media ini, kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan kesempatan ini, sampai dengan 19 Desember, bagi yang memiliki tunggakan pajak hanya dikenakan pokok pajak saja karena denda dihapuskan," katanya.

Editor: Ahmad Antoni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut