Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Bonatua Silalahi Dikabulkan KIP, Kuasa Hukum Desak KPU Tunjukkan Ijazah Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

21 TPS di Jateng Gelar PSU karena Banyak Pelanggaran Administrasi

Minggu, 21 April 2019 - 21:02:00 WIB
21 TPS di Jateng Gelar PSU karena Banyak Pelanggaran Administrasi
Warga Kulonprogo mengikuti pemungutan suara ulang karena ada pelanggaran administrasi pada Pemilu 17 April 2019. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – KPU Jawa Tengah meminta 21 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di berbagai daerah di provinsi ini untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Komisioner KPU Jateng, Ikhwanudin menjelaskan, penyebab dilaksanakan PSU karena terdapat pemilih yang menggunakan hak suara tanpa disertai dokumen sah.

“Pemilih yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan alamat KTP-nya. Kalau yang masuk daftar pemilih khusus (DPK) penggunaan hak pilihnya kan harus sesuai dengan alamat KTP,” ujarnya, Minggu (21/4/2019). 

“Itu misalnya di Semarang ada orang di luar Semarang, dia tidak membawa surat pindah, tapi hanya menggunakan KTP saja. Kan itu tidak sesuai dengan alamatnya, TPS nya di mana juga harus sesuai KTP," katanya.

Ikhwanudin mengatakan, tiga TPS di Kabupaten Tegal dan Jepara telah menggelar pencoblosan ulang, sementara lainnya masih dalam pembahasan KPU untuk teknis pelaksanaannya. “Untuk PSU yang tiga sudah dilaksanakan Sabtu 20 April. Satu TPS di Jepara dan dua TPS di Tegal,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut