2 Pengemudi Mobil yang Balapan di Underpass Kulonprogo Dijerat Pasal Berlapis
KULONPROGO, iNews.id – Dua pengemudi mobil yang videonya viral di underpassBandara Internasional Yogyakarta (Yogyakarta International Yogyakarta-YIA), dijerat pasal berlapis. Mereka melanggar aturan kecepatan maksimal berlalu lintas di underpass.
Kapolres Kulonprogo AKP Tartono mengatakan ada tiga pelaku dalam kasus ini. Mereka yakni KDJ alias Boy (50) warga Salam, Magelang, pengemudi Honda Civic dengan Nopol AA 7087 QK. Kemudian BH (27) warga Pajangan Bantul yang mengemudikan Honda Civic AB 1409 TI dan AN (27) warga Musirawas Utara, Sumsel yang merekam video.
Mereka memanfaatkan fasilitas jalan di underpass YIA untuk pembuatan video sebagai persiapan Jambore CIVIC FD Squad se-Indonesia. Niatnya mempromosikan pariwisata di Kulonprogo. Namun dalam aktivitasnya, mereka melanggar rambu persyaratan teknis, seperti knalpot blombongan dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
"Mereka lima kali memacu kendaraan dari timur ke barat dan putar balik ke timur," kata Tartono, di Mapolres Kulonprogo, Rabu (19/2/2020).
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 287 (2) pelanggaran rambu, pasal 286 (3) pelanggaran persyaratan teknis dan laik Jalan serta Pasal 289 (1) pelanggaran sabuk keselamatan UU lalulintas.