Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! Pemuda di Banyumas Tepergok Masuk Rumah Kos, Diduga Foto-Foto Pakaian Dalam
Advertisement . Scroll to see content

2 Pengedar Obat Terlarang di Banyumas Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Disita

Selasa, 23 Agustus 2022 - 21:26:00 WIB
2 Pengedar Obat Terlarang di Banyumas Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Disita
Kasatresnarkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setyoko menunjukkan barang bukti kasus peredaran obat-obatan terlarang. Foto: ANTARA/Sumarwoto.
Advertisement . Scroll to see content

BANYUMAS, iNews.id – Dua anggota jaringan pengedar obat terlarang di wilayah Cilongok, Kabupaten Banyumas berhasil ditangkap. Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan butir obat daftar G.

Kasatresnarkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setyoko mengatakan, kasus peredaran obat terlarang diungkap pada Senin (22/8/2022). Polisi sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan koordinasi, personel Polsek Cilongok bersama warga mengambil langkah untuk mengamankan kedua pelaku terlebih dahulu.

"Dua tersangka yang diamankan berinisial KF (27), warga Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh dan AM (25), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh," kata Guntar Arif Setyoko, Selasa (23/8/2022). 

Saat penangkapan, disita barang bukti 111 strip obat Tramadol masing-masing berisi 10 butir, 67 plastik klip masing-masing berisi 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF, 133 plastik klip masing-masing berisi 6 butir obat berwarna kuning bertuliskan MF, 160 butir obat kemasan perak bertuliskan Tramadol, 4 bendel plastik transparan, dan uang tunai sebesar Rp1.732.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut