Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib 2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati, Jadi Tersangka hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati Jadi Tersangka usai Blokade Jalan Pantura

Senin, 03 November 2025 - 10:22:00 WIB
2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati Jadi Tersangka usai Blokade Jalan Pantura
Polisi menangkap pendemo dalam aksi kawal hak angket pemakzulan Bupati Pati usai memblokade jalur pantura. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, informasi mengenai pemblokaderan jalan pertama kali diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati melalui laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu R segera menuju lokasi untuk mengecek kondisi di lapangan.

Setelah memastikan adanya penghambatan arus lalu lintas, petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta kendaraan yang digunakan dalam aksi. Barang bukti yang turut disita antara lain satu unit mobil Chevrolet, satu unit Ford Ranger, serta dua ponsel milik para tersangka.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Polisi menilai aksi blokade jalan sudah memenuhi unsur pidana karena mengganggu kepentingan publik dan ketertiban umum.

Pasal-pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun, atau 15 tahun jika mengakibatkan bahaya besar dan kematian. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut