Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demo di Semarang, Mahasiswa Blokade Jalan dan Ajak Pengendara Bunyikan Klakson
Advertisement . Scroll to see content

2 Mantan Bupati Ini Sebut Taufik Kurniawan Minta Kompensasi Dana DAK

Rabu, 27 Maret 2019 - 21:22:00 WIB
2 Mantan Bupati Ini Sebut Taufik Kurniawan Minta Kompensasi Dana DAK
Mantan Bupati Purbalingga M tasdi ikut dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap DAK yang menyeret Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. (Foto: Dok.iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG – Dua mantan bupati dihadirkan sebagai saksi dalam siding kasus dugaan suap Wakil Ketua DPRTaufik Kurniawan di Pengadilan TipikorSemarang, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2019). 

Kedua saksi itu yakni, mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga M Tasdi. Mereka memberikan keterangan terkait pemberian suap yang dimulai dari kebutuhan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2016.

Dalam keterangannya, Yahya Fuad mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula saat Kabupaten Kebumen membutuhkan dana untuk pelaksanaan proyek perbaikan jalan rusak di awal masa jabatannya. "Setelah dilantik ternyata banyak keluhan soal jalan rusak, sementara APBD 2016 sudah disahkan," ungkap Yahya.

Selanjutnya, Yahya berusaha mencari sumber dana untuk pembangunan infrastruktur itu mulai dari pemerintah provinsi, pusat, hingga para legislator yang berasal dari daerah pemilihan Kebumen. "Ada tujuh anggota DPR dari dapil Kebumen, termasuk terdakwa (Taufik Kurniawan)," ucapnya.

Dia mengungkapkan, jika terdakwa telah menawarkan bantuan untuk pengalokasian DAK melalui perubahan APBN 2016 sebanyak Rp100 miliar. Dari alokasi DAK tersebut, lanjut Yahya, terdakwa meminta kompensasi sebesar lima persen atas anggaran yang akan diusahakannya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut