Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

Rabu, 06 Mei 2026 - 19:15:00 WIB
2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!
Kuasa hukum dua bos PT Sritex terdakwa kasus korupsi, Hotman Paris H. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Iwan Setiawan sebagai aktor utama dalam skandal korupsi ini. Adapun hal yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah status mereka yang belum pernah dihukum sebelumnya.

Atas putusan ini, baik jaksa maupun kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut