Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Kredit, 2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengada-Ada

Senin, 20 April 2026 - 21:39:00 WIB
2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengada-Ada
DUa bos Sritex dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh JPU terkait kasus korupsi kredit bank di pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Praktik ini dinilai merugikan negara secara masif, terlebih saat ini perusahaan tekstil raksasa tersebut tengah dalam status pailit.

Kasus korupsi perbankan ini ternyata tidak hanya menyeret keluarga Lukminto. Total ada 12 terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan secara terpisah dalam tiga klaster perkara yang berbeda.

Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut