Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
Advertisement . Scroll to see content

18 Polisi Dipecat, Kapolda Jateng : Nak Ono Sing Apik, Ngapain Sing Elek

Rabu, 30 Desember 2020 - 18:57:00 WIB
18 Polisi Dipecat, Kapolda Jateng : Nak Ono Sing Apik, Ngapain Sing Elek
Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menyampaikan rilis akhir tahun 2020 di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (30/12/2020). (iNews/Ahmad Antoni)
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah tak pandang bulu menindak tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran. Sebanyak 18 polisi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Mereka dipecat dari institusi Polri karena melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir. Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, jumlah sanksi PTDH tahun ini meningkat dibanding pada tahun 2019 yakni hanya 7 polisi yang dipecat.

"Jadi memang kami mengambil kebijakan nek ono sing apik, ngapain sing elek (kalau ada yang bagus kenapa yang jelek). Apalagi bila dia sudah melakukan tindak pidana dan sudah punya kekuatan hukum tetap," kata Kapolda saat menyampaikan rilis akhir tahun 2020 di Mapolda Jateng,  Semarang, Rabu (30/12/2020).

Mantan Kapolresta Solo itu mengatakan, dari 18 polisi yang dipecat, 11 di antaranya telah melakukan pelanggaran yang tak bisa ditolerir lagi, yakni melakukan tindak pidana. Sehingga total pada 2019 dan 2020, dari 19 polisi yang terjerat kasus pidana hingga saat ini 13 kasus masih menunggu proses banding.  

"Tindakan tegas Ini dalam rangka menjaga kualitas organisasi kami sehingga ke depan tidak ada lagi, untuk memberi efek jera ke anggota kami," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut