1.680 WNA Miliki E-KTP, Kemendagri Sebut Sudah Sesuai Ketentuan
KENDAL, iNews.id – Jumlah warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Indonesia tercatat sebanyak 1.680 orang. Mereka mengantongi kartu identitas karena sudah sesuai dengan ketentuan dan berlaku selama kartu izin tinggal tetap.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri, Tavipiyono mengatakan, hingga saat ini, pemerintah sudah menerbitkan e-KTP bagi 1.680 WNA. Mereka yang bisa memiliki e-KTP ini terlebih dulu sudah mengantongi kartu izin tinggal tetap.
Menurut Tavip, e-KTP yang dimiliki WNA tidak berlaku seumur hidup melainkan sesuai dengan masa kartu izin tinggal tetap. Kartu izin tinggal tetap ini diberikan saat warga negara asing ini akan tinggal di Indonesia dalam waktu yang lama.
“Jangka waktu kartu izin tinggal tetap adalah lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan,” kata Tavip saat memberikan sosialisasi kebijakan kependudukan di Dispendukcapil Kendal, Rabu (6/3/2019).
Tavip mengungkapkan, WNI yang yang belum merekam data kependudukan hingga saat ini tinggal 2,2 persen. Ditargetkan dalam tahun 2019 ini, seluruh WNI sudah merekam data e-KTP. “Kebanyakan warga di Indonesia wilayah timur yang belum melakukan perekaman,” ucapnya.