Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prihatin Situasi Politik saat Ini, UNS Ingatkan DPR dan Pemerintah Miliki Kepekaan Sosial
Advertisement . Scroll to see content

1 Pendaftar Bakal Calon Rektor UNS Dinyatakan Tak Lolos, Begini Alasan P3CR

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 17:45:00 WIB
1 Pendaftar Bakal Calon Rektor UNS Dinyatakan Tak Lolos, Begini Alasan P3CR
Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo Prof Hasan Fauzi dan Ketua P3CR UNS, Prof Tri Atmojo Kusmayadi saat memberikan keterangan pers, Sabtu (15/10/2022). Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id – Prof Irwan Tri Nugroho dinyatakan tak lolos seleksi sebagai Bakal Calon RektorUniversitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Direktur Direktorat Kerja sama, Pengembangan dan Internasionalisasi UNS ini, dinyatakan tak lolos karena tidak mengumpulkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). 

Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Solo Prof Hasan Fauzi mengatakan, dari sembilan orang yang mendaftar selanjutnya diverifikasi point-point yang dipersyaratkan. 

“Point-point ini sifatnya menyeluruh. Kalau satu di antara persyaratan yang ditetapkan tidak terpenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi secara administratif. Akibatnya tidak diikutsertakan dalam Bakal Calon Rektor,” ujar Hasan Fauzi di Kampus UNS, Sabtu (15/10/2022). 

Satu syarat yang tidak terpenuhi adalah yang terkait dengan LHKASN. Karena syarat itu tidak terpenuhi oleh calon, sehingga mengakibatkan gugur secara administratif dan tidak bisa ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor. 

Hasan Fauzi melanjutkan, masa pendaftaran semua calon berlangsung 3-10 Oktober 2022. Panitia P3CR selanjutnya memberikan tambahan satu hari untuk melengkapi berkas. Bahkan panitia juga mengingatkan agar pendaftar melengkapi persyaratan yang diminta sesuai peraturan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut