Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini alasan Polisi Tak Tahan Mimin, Arighi, dan Abi
Advertisement . Scroll to see content

Yosef Hidayah Tersangka, Polisi Kembali Police Line Rumah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Jumat, 20 Oktober 2023 - 23:07:00 WIB
Yosef Hidayah Tersangka, Polisi Kembali Police Line Rumah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu di Kabupaten Subang. Polisi kembali menyita rumah TKP dan akan memasang police line. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)
Advertisement . Scroll to see content

"Penyelidikan dan penyidikan masih berjalan. Sebaiknya tidak diubah dulu terkait kondisinya. Penyidik sudah menyampaikan (kepada Yosef Hidayah) untuk tidak mengubah (rumah TKP," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar pada Kamis (18/8/2022).

Diketahui, kasus pembunuhan almarhumah Tuti dan Amelia terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Korban Tuti dan Amalia ditemukan tewas bersimbah darah dalam bagasi Alphard. Kasus sempat diselimuti misteri selama 2 tahun 3 bulan. Namun, penyelidikan tidak pernah berhenti.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar kembali intensif memerikan para saksi dan keluarga dekat kedua korban tiga bulan terakhir, Agustus, September, dan Oktober 2023. Hasilnya, dua pekan lalu, Muhammad Ramdanu, keponakan almarhumah Tuti, mengaku terlibat dalam pembunuhan itu.

Namun saat itu, penyidik belum yakin atau masih ragu terhadap pengakuan Danu. Pada Senin 16 Oktober 2023, Danu didampingi kuasa hukumnya datang ke Polda Jabar untuk diperiksa intensif.

Setelah diperiksa satu hari, keesokan harinya, Selasa 17 Oktober 2023, Danu kembali mengaku terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amelia serta siap menjadi justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut