Yoris Kecewa dan Sedih saat Tahu Yosef Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Kombes Pol Surawan menyatakan, stik golf diamankan dari rumah Mulyana. Barang-barang yang diamankan itu diperiksa ulang dan untuk diuji swab guna memastikan terdapat DNA korban Tuti dan Amel atau tidak.
Penggeledahan terhadap empat rumah tersebut karena pemilik rumah merupakan orang yang pertama kali datang saat tempat kejadian perkara (TKP) awal. Bahkan ada yang membersihkan TKP dan kamar mandi serta mengambil barang-barang di rumah korban termasuk mobil.
"Mereka ada yang diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi. Kemudian mengambil barang-barang di sana termasuk juga mobil. Kami lakukan pemeriksaan ulang. Hari ini kami panggil mereka untuk kami lakukan pemeriksaan di Polda Jabar," ujar Kombes Pol Surawan.
Orang-orang tersebut, tutur Dirreskrimum, datang ke TKP dalam waktu berbeda termasuk juga Muhammad Ramdanu alias Danu, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti dan Amel. "(Pada Kamis 19 Agustus 2021) Uci banpol dan Danu diperintahkan untuk membersihkan kamar mandi dan mengurasnya," tutur Dirreskrimum.
Diketahui, Almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).
Editor: Agus Warsudi