Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rancaekek Bandung Geger, Kader Partai Tewas Dibacok di Depan Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Yana Mulyana Pastikan Pendirian Tempat Ibadah di Bandung Tidak Sulit Asalkan Sesuai Prosedur 

Selasa, 05 Juli 2022 - 18:02:00 WIB
Yana Mulyana Pastikan Pendirian Tempat Ibadah di Bandung Tidak Sulit Asalkan Sesuai Prosedur 
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (FOTO: Humas Pemkot Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan pendirian rumah ibadah di Bandung tidak sulit selama semua prosedur diikuti dan syarat dipenuhi. Pemkot Bandung memberikan kebebasan beribadah kepada siapa pun.

Pernyataan itu disampaikan Yana Mulyana dalam sosialisasi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) terkait peraturan dua menteri, yakni, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Selasa, (5/7/ 2022).

Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006/Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.

Yana Mulyana berharap, dengan sosialisasi ini, kerukunan antarumat beragama di Kota Bandung bisa semakin meningkat. Sebab, menjaga keutuhan dalam keberagaman merupakan tugas bersama, terutama saat pembentukan rumah ibadah.

“Pada prinsipnya, Pemkot Bandung memberikan kebebasan untuk membangun rumah ibadah asal sesuai prosedur, tentunya tidak sulit bagi rumah ibadah untuk berdiri,” ujar Yana Mulyana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut