Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Bandung Smart City, Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara: Saya sudah Terima

Kamis, 14 Desember 2023 - 09:04:00 WIB
Yana Mulyana Eks Wali Kota Bandung Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara: Saya sudah Terima
Yana Mulyana, eks Wali Kota Bandung non-aktif saat tiba di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Diberitakan sebelumnya, Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung divonis 4 tahun penjara dan denda  dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara. Yana dinilai terbukti menerima suap ratusan juta proyek Bandung Smart City di Dishub Kota Bandung.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (13/12/2023).

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun. Namun nilai denda yang harus dibayar Yana sesuai tuntutan JPU.

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar iganti dengan penjara selama 3 bulan," ujar Hera Kartiningsih.

Sebelum menjatuhkan vonis, Hera Kartiningsih membacakan hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. "Terdakwa belum pernah dihukum," tutur Hera.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut