WNA Afghanistan yang Selundupkan 1 Ton Sabu di Pangandaran Terancam Hukuman Mati
"Maka apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil diedarkan maka juga dapat merusak 5,9 juta jiwa generasi muda yang akan datang serta dapat meresahkan masyarakat," kata I Gede Wirajana dalam dakwaannya.
Jaksa I Gede Wirajana menyatakan, dalam perkara ini, Mahmud dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama. Sementara dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Merujuk pada Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para terdakwa sendiri dapat diancam hukuman hingga pidana mati.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bandung Muslich mengatakan, dengan barang bukti narkotika sebanyak itu, para terdakwa diancam hukuman mati. "Dengan barang bukti sampai satu ton, jelas ancamannya paling akhir itu pidana mati," kata Muslich.
Editor: Agus Warsudi