Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Kembali Terjang Dayeuh Kolot Bandung, Warga Ingin Pindah tapi Rumah Tak Laku Dijual
Advertisement . Scroll to see content

WNA Afghanistan dan 3 Warga Pangandaran Penyelundup 1,2 Ton Sabu Divonis Mati

Selasa, 13 Desember 2022 - 13:43:00 WIB
WNA Afghanistan dan 3 Warga Pangandaran Penyelundup 1,2 Ton Sabu Divonis Mati
Tersangka Mahmud Baharui (paling kiri), WNA Afganistan, dan empat tersangka anggota sindikat narkoba yang ditangkap karena menyelundupkan 1,2 ton sabu di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Pangandaran. (FOTO: tangkapan layar video medsos)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Mahmud Barahui, warga negara asing (WNA) Afghanistan yang menyelundupkan 1,2 ton sabu melalui Pantai Mandasari, Kabupaten Pangandaran, divonis hukuman mati. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang Selasa (13/12/2022).

Selain Mahmud Barahui, majelis hakim juga memvonis mati tiga terdakwa lain dalam kasus tersebut. Tiga terdakwa yang juga divonis mati antara lain, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah. Ketiganya merupakan warga Pangandaran. 

"Divonis mati empat-empatnya (Mahmud Baharui, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah)," kata Ira Mambo, kuasa Hukum Terdakwa, Ira Mambo kepada wartawan di PN Bandung.

Ira Mambo menyatakan, keempat terdakwa divonis pidana mati karena barang bukti sabu tidak digunakan untuk kepentingan keilmuan. Para terdakwa pun tak memiliki izin menguasai sabu tersebut. "Hakim memiliki pertimbangan lain. Mereka memenuhi pidana penyalahgunaan narkotika," ujar Ira Mambo.

Atas putusan itu, Ira Mambo menuturkan, empat terdakwa Mahmud Baharui, Hendra Mulyana, Heri Herdiana, dan Andri Hardiansyah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut