Warga Tangkap Begal Bersenjata Airsoft Gun yang Rampas Tas dan HP di Andir Bandung
"Kami akan memberikan penghargaan kepada pengemudi ojol yang membantu masyarakat menangkap pelaku kejahatan. Kami apresiasi dan terima kasih atas kerja samanya," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kapolsek Andir Kompol Tahir Awaludin di Mapolsek Andir, Senin (26/9/2022).
Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, setelah berhasil ditangkap, pelaku Angga dibawa ke pos keamanan setempat. Selanjutnya, dijemput petugas Polsek Andir. Saat ini, pelaku diperiksa intensif Unit Reskrim Polsek Andir.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan laras, dan gagang airsoft gun, tas selempang kecil dan dompet hitam, dan satu unit HP milik korban. "Kami sangkakan pelaku melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Terkait apakah Angga merupakan residivis atau bukan, Kapolrestabes Bandung menuturkan, saat ini, masih didalami. Petugas akan mengecek berkas-berkas para pelaku kejahatan untuk memastikan ada atau tidak identitas Angga di berkas itu.
"Yang pasti, Polrestabes Bandung dan jajaran, akan menindak tegas apa pun kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami akan tumpas, terutama begal," tutur Kapolrestabes Bandung.