Warga Kota Bandung Diminta Laporkan Pembuang Sampah Sembarangan, Begini Caranya
Dia menambahkan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas agar mempermudah penelusuran.
"Kami bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menangani permasalahan tibumtranlinmas. Salah satunya sampah yang dibuang sembarangan,” tuturnya.
Dia menyebutkan, salah satu pasal dalam Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas, yakni Pasal 11 ayat 2 yang berbunyi: Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.
"Lempar sampah dari kendaraan itu bisa kena sanksi asal ada bukti berupa foto atau video yang menunjukkan tindakan tersebut beserta nomor plat kendaraannya," tutur Bagus.
Dia mengatakan, beberapa hari silam sempat ada laporan dari wilayah Coblong dan Kiaracondong mengenai tindakan buang sampah dari kendaraan bermotor. "Sayangnya, foto nomor pelat kendaraannya buram. Jadi sampai saat ini belum ketemu pelakunya," ucapnya.
Kemudian, pada Pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.
"Kita juga mengimbau agar pengemudi roda empat menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya. Ini belum kita lakukan pengecekan. Maka dari itu, kami imbau dulu untuk masyarakat agar menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Supaya tidak membuang sampah sembarangan di jalan," katanya.
Editor: Asep Supiandi