Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsakiyah, Sholat, dan Buka Puasa Ramadahan 2023 untuk Kota Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Warga Jawa Barat Dilarang Nyalakan Petasan selama Ramadhan, Polisi Lakukan Razia

Rabu, 22 Maret 2023 - 20:07:00 WIB
Warga Jawa Barat Dilarang Nyalakan Petasan selama Ramadhan, Polisi Lakukan Razia
Petugas menyita petasan. (FOTO: ILUSTRASI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Polda Jabar melarang penjualan dan penggunaan petasan selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, Rabu (22/3/2023). Suara petasan sangat mengganggu kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, larangan itu diputuskan setelah Polda Jabar dan polres jajaran melaksanakan rapat. Rapat dipimpin oleh Kapolda JabarIrjen Pol Suntana.

Terdapat beberapa penekanan saat menghadapi bulan suci Ramadhan dalam menjaga situasi kondusif di Jawa Barat. 

Salah satunya, masyarakat dilarang menyalakan petasan. Aktivitas jual beli petasan juga dilarang. Untuk itu, petugas akan rutin menggelar razia petasan

"Kami mengimbau seluruh masyarakat lebih fokus untuk melaksanakan bulan suci Ramadhan dan tidak melakukan kegiatan yang menjadi mudharat," kata Kabid Humas Polda Jabar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut