Warga Bandung Tertipu Modus Lowongan Kerja, Tersangka Raup Rp65 Juta
Namun, hingga kini para korban tidak pernah dipanggil untuk bekerja. Sebab, beberapa orang korban sempat mendatangi PT Indofood untuk menanyakan terkait pemanggilan kerja dan mereka menyebutkan tidak mengetahui sosok Hendrik.
Kapolsek mengatakan penyidik yang menerima limpahan berkas kasus penipuan tersebut dari Polda Jabar maupun Polrestabes Bandung langsung bergerak mengejar pelaku yang diketahui sudah setahun menjalankan aksi penipuan. Setelah dicek, ia menuturkan jumlah korban tidak hanya satu namun 9 orang.
Dia menyebut beberapa orang berasal dari Kota Bandung dan Tasikmalaya. Jumlah korban diperkirakan lebih banyak. Sebab korban banyak yang tidak melapor.
"Penyidik mendapatkan informasi pelaku ada di Kiaracondong, tim bergerak dan berhasil menangkap pelaku dan dilakukan pemeriksaan. Tersangka mengakui perbuatannya," kata dia.
Sejumlah barang bukti diamankan seperti kartu identitas palsu milik tersangka, surat perusahaan, surat kerja palsu dan surat kontrak kepada korban palsu. Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
"Motifnya keuntungan pribadi. Korban adalah salah satu keluarganya (sepupu) berjumlah empat orang," kata dia.
Pelaku Hendrik mengaku uang hasil dari menipu digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari. Ia mengaku belajar memalsukan data secara otodidak melihat di media sosial. "Dipakai buat makan (uangnya)," ungkap dia.
Editor: Agus Warsudi