Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Solusi Ridwan Kamil Atasi Kemacetan di Akses ke Masjid Al Jabbar Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Warga Bandung Keluhkan Aturan Pembatasan Pembelian Gas Elpiji 3 Kg dengan KTP

Rabu, 18 Januari 2023 - 08:24:00 WIB
Warga Bandung Keluhkan Aturan Pembatasan Pembelian Gas Elpiji 3 Kg dengan KTP
Aturan pembelian dengan menunjukkan KTP dan pembatasan penjualan gas 3 kg dikeluarga masyarakat. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Rahmat, gas elpiji 3 kg tetap diburu warga menengah ke atas walaupun aturan pembelian gas subsidi diperketat oleh pemerintah. 

"Kondisi ini terjadi karena harga tabung gas non-subsidi naik pada 2022 lalu. Apalagi masyarakat menengah ke bawah, mereka tidak mampu membelinya," ujar Rahmat.

Sementara itu, Susanto, pemilik pangkalan gas elpiji di Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengatakan, rencana pemerintah menerapkan kembali kebijakan pembelian elpiji subsidi 3 kg dengan menunjukkan KTP, tidak efektif.

"Buktinya, sistem tersebut sudah dilakukan selama tiga tahun lalu untuk membatasi pembelian gas subsidi oleh kalangan mampu, tidak jalan. Kalangan mampu tetap saja beli gas subsidi," kata Susanto.
 
Susanto menyatakan, selama tiga tahun terakhir, pangkalan menerapkan sistem pembelian gas elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP. Identitas konsumen dicatat. 

"Sistem ini diterapkan agar penyaluran gas melon tepat sasaran bagi masyarakat miskin. Tapi ada celah lain warga mampu beli gas subsidi melebihi aturan. Apalagi harga elpiji non-subsidi naik," ujar Susanto.

Seharusnya, tutur Susanto, pemerintah mengecek ke lapangan agar mengetahui masalah sebenarnya. Selanjutnya dilakukan evaluasi untuk merumuskan kebijakan yang tepat.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut