Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konvoi Persib Juara! Ini Titik Penyekatan hingga Daftar Jalan Ditutup selama Parade
Advertisement . Scroll to see content

Warga Bandung Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi saat Mudik, Cek Syaratnya

Kamis, 20 Maret 2025 - 14:22:00 WIB
Warga Bandung Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi saat Mudik, Cek Syaratnya
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Prista Utama. (Foto: iNews/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung dan Polsek jajaran membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang hendak pulang kampung atau mudik Lebaran 2025. Layanan penitipan kendaraan ini dibuka mulai 23 Maret 2025 dan warga bisa mengambil kembali kendaraan setelah pulang mudik.

"Bagi warga yang ingin menitipkan kendaraannya, Polrestabes Bandung telah membuka fasilitas penitipan di Mako Polsek dan Mako Polrestabes Bandung. Syaratnya, warga menunjukkan identitas diri dan surat kepemilikan sah kendaraan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kamis (20/3/2025).

Kombes Budi mengatakan, Polrestabes Bandung menjadi salah satu dari 8 Polda prioritas yang akan melaksanakan Operasi Ketupat Lodaya 2025 lebih awal, yakni mulai 23 Maret 2025.

Warga yang akan mudik diimbau memastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan.

"Pastikan rumah terkunci, matikan kompor dan laporkan kepada aparat setempat agar kami bisa membantu dalam patroli rumah kosong," ujar Kombes Budi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut