Warga Bandung Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi saat Mudik, Cek Syaratnya
BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung dan Polsek jajaran membuka layanan penitipan kendaraan bagi warga yang hendak pulang kampung atau mudik Lebaran 2025. Layanan penitipan kendaraan ini dibuka mulai 23 Maret 2025 dan warga bisa mengambil kembali kendaraan setelah pulang mudik.
"Bagi warga yang ingin menitipkan kendaraannya, Polrestabes Bandung telah membuka fasilitas penitipan di Mako Polsek dan Mako Polrestabes Bandung. Syaratnya, warga menunjukkan identitas diri dan surat kepemilikan sah kendaraan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kamis (20/3/2025).
Kombes Budi mengatakan, Polrestabes Bandung menjadi salah satu dari 8 Polda prioritas yang akan melaksanakan Operasi Ketupat Lodaya 2025 lebih awal, yakni mulai 23 Maret 2025.
Warga yang akan mudik diimbau memastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan.
"Pastikan rumah terkunci, matikan kompor dan laporkan kepada aparat setempat agar kami bisa membantu dalam patroli rumah kosong," ujar Kombes Budi.