Wakil Wali Kota Cimahi Serahkan Ikan Aligator dan Piranha ke BKIPM
CIMAHI, iNews.id - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jawa Barat (Jabar) menerima puluhan ikan tergolong berbahaya. Wakil Wali Kota Cimahi Ngatiyan ikut menyerahkan ikan berbahaya yang selama ini dikoleksi.
Penyerahan ikan berbahaya itu sebagai upaya edukasi sekaligus mendukung Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 tentang Larangan Memelihara Ikan Berbahaya. Sebanyak 22 ekor ikan terdiri dari jenis aligator gar, piranha dan sapu-sapu diterima BKIPM hari ini.
Dalam kesempatan tersebut, Ngatiyan menyerahkan puluhan ekor ikan miliknya yang telah lama dipelihara. Sejumlah ikan miliknya dimasukkan ke kolam milik BKIPM Jabar di Jalan Ciawitali, Kota Cimahi satu persatu.
"Aligator dilarang karena membahayakan. Sebagai warga negara kita harus patuh hukum, maka secara ikhlas saya serahkan ikan-ikan kesayangan saya. Saya kembalikan ke BKIPM Jabar untuk menjadi edukasi warga. Sapu-sapu dan aligator harus dikembalikan kepada yang berwenang," ucap Ngatiyan, Senin (29/1/2018).
Diketahui, orang nomor 2 di Pemerintah Kota Cimahi itu merupakan pecinta ikan. Namun, dia tidak tahu jika sejumlah ikan yang harus dipelihara tergolong ikan berbahaya.