Waketum Partai Perindo: Jangan sampai Demokrasi di Indonesia Terus Alami Kemunduran
Diskusi ini, ujar Prof Susi, para narasumber dan peserta mencoba memetakan situasi yang dihadapi Indonesia saat ini. Sejak era reformasi 1998, telah banyak perubahan. Tetapi perubahan-perubahan itu melenceng jauh dari tujuan reformasi, yaitu, tegaknya negara hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Artinya, demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran dalam sepuluh tahun terakhir. "Contohnya, ketika kita bicara tentang demokrasi konstitusional, kita melihat pembentukan undang-undang sangat bermasalah, partisipasi publik diminimalkan. UU TNI yang tidak lama setelah diundangkan langsung diajukan permohonan uji formil sebanyak 14. Ini menjadi sejarah pertama di Indonesia sejak Mahkamah Konstitusi didirikan," ujar Prof Susi.
Prof Susi juga menyoroti tentang kualitas demokrasi di Indonesia dan kehadiran institusi pendidikan tinggi yang harus menjadi pendorong utama dalam menjaga demokrasi dengan melakukan pencerdasan kepada masyarakat tentang makna dari negara hukum.
Saat ini, tutur Prof Susi, kesadaran masyarakat semakin tinggi akan pentingnya pembentukan undang-undang yang demokratis dan berkualitas, tidak hanya memperhatikan aspek formal tetapi juga menghasilkan dampak nyata dan legitimasi dari rakyat.
Menurut Prof Susi, Mahkamah Konstitusi hadir dalam menguji formalitas undang-undang menjadi poin penting dalam memastikan proses legislasi yang transparan dan sesuai prinsip demokrasi.