Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PNS di Jepang Didenda Rp167 Juta gara-gara Merokok di Jam Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Waduh, 74 Lokasi di Kota Bandung Belum Taat Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Rabu, 05 April 2023 - 17:24:00 WIB
Waduh, 74 Lokasi di Kota Bandung Belum Taat Aturan Kawasan Tanpa Rokok
Kawasan tanpa rokok di Kota Bandung sudah mencapai 85,74 persen. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 74 lokasi di Kota Bandung belum mematuhi aturan kawasan tanpa rokok (KTR). Sementara ratusan titik lainnya telah menerapkan amanat dari peraturan daerah (perda) tersebut. 

Hasil pemantauan melalui dashboard e-monev KTR dari Kementerian Kesehatan sejak Oktober 2022 lalu sebanyak 445 dari 519 lokasi di Kota Bandung atau 85,74 persen telah mematuhi KTR.

"Sebanyak 445 lokasi dari 519 lokasi atau 85,74 persen telah mematuhi KTR. Sedangkan yang belum patuh KTR sebesar 74 lokasi (14,26 persen)," kata Seksa Kota Bandung Ema Sumarna, Rabu (5/4/2023). 

Ema mengungkapkan, Kota Bandung telah memiliki Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Dengan demikian, ada payung hukum yang mengatur konsumsi rokok, baik dari aspek perlindungan kesehatan maupun dampak sosial dan ekonomi masyarakat khususnya bagi generasi muda.

"Komitmen penegakan hukum dan aturan sudah ada. Tinggal bagaimana bisa sesempurna mungkin menegakkannya untuk menghadirkan Kota Bandung yang bebas asap rokok," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut