Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Bansos Rp225 Juta, Kadisdukcapil Jabar Jadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor
Advertisement . Scroll to see content

Waduh, 35 SDM Pendamping Bansos di Majalengka Terdaftar sebagai Penerima Bantuan

Kamis, 17 Februari 2022 - 14:09:00 WIB
Waduh, 35 SDM Pendamping Bansos di Majalengka Terdaftar sebagai Penerima Bantuan
Banyak tenaga SDM pendamping bansos di Kabupaten Majalengka terdaftar menjadi penerima bantuan. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih jauh dia menjelaskan, keputusannya tidak mengambil Bansos itu sesuai arahan dari Korkab. Berbekal arahan itu, dia mengambil sikap untuk tidak mencairkan bansos tersebut.

"Karena dari awal setelah koordinasi dengan Korkab, Korkab menyarankan untuk tidak diambil. Ambil sikap tidak ambil, setelah koordinasi dengan Korkab," ucap dia.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut